BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Perkembangan
dan kemajuan zaman yang sangat pesat saat ini memberikan dampak secara global
diberbagai bidang, salah satunya adalah kemajuan di bidang kedokteran dan kesehatan yaitu
teknik transplantasi organ.
Transplantasi organ
adalah tindakan medis berupa
pendonoran atau pemindahan
seluruh maupun sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang
lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama.
Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak berfungsi
pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ
dapat berasal
dari seseorang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor
kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1950 di Chicago, perkembangan di bidang
transplantasi maju pesat. Permintaan untuk transplantasi organ terus mengalami
peningkatan melebihi ketersediaan donor yang ada. Sebagai contoh di China, pada
tahun 1999 tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya
mencapai 78 angka. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut
semakin meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya
hati, jumlah transplantasi keseluruhan organ di China memang meningkat drastis.
Setidaknya telah terjadi 3 kali lipat melebihi Amerika Serikat.
Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi organ dengan penerima organ hampir terjadi
di seluruh dunia.
Ketika tingkat keberhasilan tranplantasi organ semakin meningkat maka
permintaan atas organ dan jaringan tubuh manusia yang dijadikan donor juga akan
meningkat. Pada awal mula perkembangan teknologi tranplantasi jaringan tubuh
manusia, sumber donor berasal dari pihak keluarga semata namun seiring dengan
perkembangannya berkembang ke lingkar yang lebih luas.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, setiap tahun terjadi 21.000 pencangkokan
hati. Padahal, berdasarkan pakar medis, jumlah permintaan sebenarnya paling
sedikit 90.000. Selain itu, permintaan akan ginjal juga melebihi persediaan
yang ada. Hasilnya, harga organ tubuh melonjak tajam. Ini menjadi salah satu
faktor pendukung maraknya perdagangan organ tubuh manusia di pasar gelap. Di
Mesir, sebuah ginjal berharga USD5.300, sementara di Istanbul,Turki harganya
bisa mencapai USD30.700. Di China, harga liver bahkan menembus USD34.380.
Saat ini di Indonesia, transplantasi
organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan
pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang
Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau
Jaringan Tubuh Manusia.
Pada
makalah ini akan dibicarakan lebih lanjut mengenai tranplantasi organ dan
berbagai macam klasifikasinya serta peninjauan mengenai etika moral dari segi
hukum maupun agama.
1.2.
TUJUAN
a. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar I
b. Untuk
memberikan informasi dan membuka wawasan pembaca mengenai transplantasi organ.
1.3.
MANFAAT
Memberikan
informasi dan wawasan kepada pembaca mengenai transplantasi organ dan
klasifikasinya,serta tinjauan dari segi hukum, etika moral dan agama, khususnya
bagi para calon tenaga kesehatan.
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1.
SEJARAH TRANPLANTASI ORGAN
Transplantasi organ mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam
menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian mengenai
eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesir
sekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedangkan di India, beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as.
seorang ahli bedah bangsa Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang
tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan cara mentransplantasikan sebagian kulit
dan jaringan lemak yang diambil dari lengannya. Pengalaman inilah yang
merangsang Gaspare Tagliacosi, seorang ahli bedah Italia, pada tahun 1597 M untuk mencoba memperbaiki cacat hidung seseorang dengan
menggunakan kulit milik kawannya.
Pada ujung abad ke-19 M para ahli bedah, baru berhasil mentransplantasikan jaringan, namun sejak
penemuan John Murphy pada tahun 1897 yang berhasil menyambung pembuluh darah
pada binatang percobaan, barulah terbuka pintu percobaan mentransplantasikan
organ dari manusia ke manusia lain. Percobaan yang telah dilakukan terhadap
binatang akhirnya berhasil, meskipun ia menghabiskan waktu cukup lama yaitu
satu setengah abad. Pada tahun 1954 M Dr. J.E. Murray
berhasil mentransplantasikan
ginjal kepada seorang anak yang berasal dari saudara kembarnya yang membawa
perkembangan pesat dan lebih maju dalam bidang transplantasi.
Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah
sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu,
seperti dua negara adidaya Romawi dan Persia. Namun pencangkokan jaringan belum
mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh berbagai upaya
untuk mengembangkannya. Selama ribuan tahun setelah melewati bantuk eksperimen
barulah berhasil pada akhir abad ke-19 M, untuk pencangkokan jaringan, dan pada
pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ manusia.
Di masa Nabi Muhammad SAW. negara Islam telah memperhatikan masalah kesehatan
rakyat, bahkan senantiasa berupaya menjamin kesehatan dan pengobatan bagi seluruh
rakyatnya secara cuma-cuma. Ada beberapa dokter ahli bedah di masa Beliau yang cukup terkenal seperti al Harth bin Kildah dan Abu
Ramtah Rafa'ah, juga Rufa’idah Al Aslamiyah dari kaum wanita.
Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh
dunia saat itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu
sudah dikenal di masa Nabi Muhammad SAW, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan
Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah (Sunan Abu Dawud, hadits. no.4232)
"bahwa kakeknya 'Arfajah bin As'ad pernah terpotong hidungnya pada perang
Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut
mulai membau (membusuk), maka Nabi Muhammad SAW. menyuruhnya untuk
memasang hidung (palsu) dari logam emas". Imam Ibnu Sa'ad dalam
Thabaqatnya (III/58) juga telah meriwayatkan dari Waqid bin Abi Yaser bahwa
'Utsman (bin 'Affan) pernah memasang mahkota gigi dari emas, supaya giginya
lebih kuat (tahan lama).
2.2.
PENGERTIAN
TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi
Organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan
tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam
rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak
berfungsi dengan baik (pasal 1 butir 5 UUK). Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia
merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan
fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang
merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya,karena
hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan yang lain dan hingga saat ini
terus berkembang dalam dunia kedokteran. Namun tindakan medis ini tidak dapat
dilakukan begitu saja, karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medis,
yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral. Kendala lain yang
dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi,adalah
terbatasnya jumlah donor keluarga (Living
Related Donor / LRD) dan donasi organ jenazah, karena itu diperlukan
kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait (hukum, kedokteran,
sosiologi, pemuka agama).
Transplantasi
organ dapat dikategorikan sebagai “life
saving” sedangkan transplantasi jaringan dikategorikan sebagai “life enhancing”. Dalam pelaksanaan
transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya, yaitu orang
yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang
menerima disebut resipien dan para dokter yang menangani operasi transplantasi
dari pihak donor kepada resipien.
2.3.
TUJUAN
TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi organ merupakan suatu
tindakan medis memindahkan sebagian tubuh atau organ yang sehat untuk
menggantikan fungsi organ sejenis yang tidak dapat berfungsi lagi.
Transplantasi dapat dilakukan pada diri orang yang sama (autotransplantasi),
pada orang yang berbeda (homotransplantasi) ataupun antar spesies yang berbeda
(xeno-transplantasi). Transplantasi organ biasanya dilakukan pada stadium
terminal suatu penyakit, dimana organ yang ada tidak dapat lagi menanggung
beban karena fungsinya yang nyaris hilang karena suatu penyakit. Pasal 33 UU No
23/1992 menyatakan bahwa transplantasi merupakan salah satu pengobatan yang
dapat dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Secara legal transplantasi hanya boleh
dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan
komersial (pasal 33 ayat 2 UU 23/ 1992). Penjelasan pasal tersebut menyatakan
bahwa organ atau jaringan tubuh merupakan anugerah Tuhan YME sehingga dilarang
untuk dijadikan obyek untuk mencari keuntungan atau komersial.
2.4.
KLASIFIKASI
TRANSPLANTASI ORGAN
a. Autotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu
sendiri.
b. Homotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang
lain.
c. Heterotransplantasi
Pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
d. Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini
dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau
jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts, ekstraksi vena untuk CABG, dll) Kadang-kadang autograft
dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang,
sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah sebelum operasi ).
e. Allograft
Allograft
adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota
genetis yang sama spesies. Sebagian
besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena
perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan
mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya,
menyebabkan penolakan transplantasi.
f. Isograft
Sebuah
subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang di transplantasikan
dari donor ke penerima yang identik secara genetik (seperti kembar
identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara
mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon
kekebalan.
g.
Xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi
organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah
transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain
adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari
pulau kecil (yaitu pankreas atau jaringan).
h.
Transplantasi Split
Kadang-kadang
organ almarhum donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama
orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang
diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
i.
Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada
pasien dengan fibrosis kistik karena
kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis
untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung
asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan
transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Ada dua komponen penting yang
mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
1.
Eksplantasi : Usaha mengambil jaringan atau organ
manusia yang hidup atau yang sudah meninggal
2.
Implantasi : Usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh
tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen
penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup
yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk
hidup dengan kekurangan jaringan atau organ. (anonim,2006)
2. Adaptasi resipien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan
atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan
atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat
berfungsi lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat
diambil dari donor yang masih hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal
dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang
diambil dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah
(tranfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung, hati,
ginjal, kornea, pankreas, paru-paru dan sel otak.
2.5.
METODE
TRANSPLANTASI ORGAN
Semakin berkembangnya
ilmu tranplantasi modern, ditemukan metode-metode pencangkokan, seperti :
1. Pencangkokan
arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E.
Green.
2. Pencangkokan
jantung, dari jantung ke kepada manusia oleh Dr. Christian Bernhard, walaupun
resipiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
3. Pencangkokan
sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh
Dr. Andreas Bjornklund.
2.6.
KATEGORI
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
Transplantasi dapat dikategorikan
menjadi tiga tipe, yaitu :
a. Donor
dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan
harus diadakan general check up
(pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan
menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan
demi untuk menghindari kegagalan transplantasi.
Transplantasi organ dari donor hidup
wajib memenuhi 3 persyaratan:
1. Resiko
yang dihadapi oleh donor harus proporsional dengan manfaat yang didatangkan oleh
tindakan tersebut atas diri penerima.
2. Pengangkatan
organ tubuh tidak boleh mengganggu secara serius kesehatan donor atau fungsi
tubuhnya.
3. Donor
wajib memutuskan dengan penuh kesadaran dan bebas, dengan mengetahui resiko
yang mungkin terjadi
b. Donor
dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma,atau diduga kuat akan
meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat
kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya
bantuan alat pernafasan khusus.
c. Donor
dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor
sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis.
Dalam
hal pengambilan organ dari jenazah dikenal ada 2 sistem yang diberlakukan
secara nasional, yaitu :
1) Sistem
izin (toestemming system) : Sistem
ini menyatakan bahwa transplantasi baru dapat dilakukan jika ada persetujuan
dari donor sebelum pengambilan organ. Indonesia menganut sistem ini.
2) Sistem
tidak berkeberatan (geen bezwaar system)
: dalam sistem ini transplantasi organ dapat dilakukan sejauh tidak ada
penolakan dari pihak donor. Tidak adanya penolakan dari donor, dalam sistem
ini, ditafsirkan sebagai ”donor tidak keberatan dilakukan pengambilan organ”.
2.7.
MASALAH
ETIK DAN MORAL DALAM TRANSPLANTASI ORGAN
Beberapa pihak yang ikut
terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor hidup, jenazah dan donor mati,
keluarga dan ahli waris, resipien, dokter dan pelaksana lain, serta masyarakat.
Hubungan pihak-pihak tersebut dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi
akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
1) Donor
Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan atau organnya
kepada orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang
harus mengetahui dan mengerti resiko yang akan dihadapi, baik resiko di bidang
medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai
kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk
menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan
psikis dan emosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk
mencegah timbulnya masalah.
2) Jenazah
atau donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan
atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ
tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor
itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal,
donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya.
Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain
bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian
seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
3) Keluarga
donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat
diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik
semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari
keluarga resipien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan
keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk
mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
4) Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan atau organ dari
orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan
perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya.
Seorang resipien harus benar-benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim
pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat
memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resipien. Akan tetapi, ia harus
menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal.
5) Dokter
dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana
harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah
pihak. Ia wajib menerangkan hal-hal yang munAgkin akan terjadi setelah
dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari
dapat dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan
mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam
melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh
pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
6) Masyarakat
Secara tidak langsung masyarakat turut menentukan
perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan,
pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar
lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya
pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan
luhur, akan dapat diperoleh.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
PANDANGAN
AGAMA TENTANG TRANSPLANTASI ORGAN
Menurut Prof.
Dr. Masjfruk zuhdi boleh tidaknya suatu transplantasi dilakukan tergantung pada
kondisi donor. Pada donor hidup dan donor dalam keadaan hampir meninggal,
transplantasi tidak diperbolehkan dengan asumsi bahwa hal tersebur akan
membahayakan donor, sementara kaidah ushul fiqh menyatakan ”menghindari
kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan” dan ”bahaya tidak boleh
dihilangkan dengan bahaya lain”.
Menurut Drs.
Asymuni Abdur Rachman tidak mendasarkan pada kondisi donor, tapi pada kaidah ushul
bahwa ”kemadlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan kemadlaratan yang lebih
ringan”.
Islam
memerintahkan agar setiap penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam
tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada
kematian adalah perbuatan terlarang, "... dan janganlah kamu membunuh
dirimu ! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa 4: 29).
Maksudnya, apabila sakit, berobatlah secara optimal sesuai dengan kemampuan
karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya.
Dalam sebuah
riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya
bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, “Ya hamba Allah,
berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga
(menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya,
“Penyakit apa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.” (HR. Abu
Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Transplantasi termasuk salah satu jenis
pengobatan.
Persoalannnya,
bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi? Islam
memerintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam
dosa dan pelanggaran. "Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan
dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
(QS. Al-Maidah 5 : 2). Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap
harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang
lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman-Nya, “…dan
janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS.
Al-Baqarah 2: 195). Jadi, jika menurut perhitungan medis menyumbangkan organ
tubuh itu tidak membahayakan pendonor atau penyumbang, hukumnya boleh, bahkan
dikategorikan ibadah kalau dilakukan secara ikhlas. Namun, bila
mencelakakannya, hukumnya haram.
Dari tinjauan
terhadap medis dan tinjauan dari agama, maka dapat diambil kesimpulan bahwa
transplantasi dengan donor hidup diperbolehkan dengan prosedur medis dan hukum
yang jelas.
3.2.
TRANSPLANTASI
ORGAN DARI SEGI ETIKA KEPERAWATAN
Jika ditinjau dari segi
etika keperawatan, transplantasi organ akan menjadi suatu hal yang salah jika
dilakukan secara illegal. Hal ini menilik pada kode etik keperawatan, Pokok
etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang hubungan perawat dengan teman sejawat. Pokok
etik tersebut berbunyi “Perawat bertindak melindungi klien dan tenaga kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan
illegal”. Seorang perawat dalam menjalankan profesinya juga diwajibkan untuk
tetap mengingat tentang prinsip-prinsip etik, antara lain :
a.
Otonomi
(Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada
keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan
sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri,
memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh
orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respect terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan
tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian
dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktik profesional
merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat
keputusan tentang perawatan dirinya. Jika dikaitkan dengan kasus transplantasi
organ maka hal yang menjadi pertimbangan adalah seseorang melakukan
transplantasi tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan tentu saja
pasien diyakinkan bahwa keputusan yang diambilnya adalah keputusan yang telah
dipertimbangkan secara matang.
b.
Berbuat
baik (Beneficience)
Beneficience
berarti hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari
kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan
kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan
kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c.
Keadilan
(Justice)
Adil terhadap orang lain dan menjunjung
prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam
praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum,
standar praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan
kesehatan.
d.
Tidak
merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti dalam pelaksanaan
transplantasi organ, harus diupayakan semaksimal mungkin bahwa praktek yang
dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya/cidera fisik dan psikologis pada klien.
e.
Kejujuran
(Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh
pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan
untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan
kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprehensif, dan objektif
untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan
yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan
keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat
beberapa argumen yang menyatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika
kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan
paternalistik bahwa ”doctors knows best”
sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan
informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun
hubungan saling percaya.
f.
Menepati
janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya
terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta
menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk
mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan
perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari
perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan
kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Dari
prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar bahwa dalam memutuskan
untuk melakukan transplantasi organ harus disertai pertimbangan yang matang dan
tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi pihak pendonor maupun resipien,
tidak merugikan pihak manapun serta berorientasi pada kemanusiaan.
Selain
itu dalam praktek transplantasi organ juga tidak boleh melanggar nilai-nilai
dalam praktek perawat professional. Sebagai contoh nilai tersebut adalah,
keyakinan bahwa setiap individu adalah mulia dan berharga. Jika seorang perawat
menjunjung tinggi nilai tersebut dalam praktiknya, niscaya seorang perawat
tidak akan mudah membantu melaksanakan
praktek transplantasi organ hanya dengan motivasi komersiil.
3.3.
PERATURAN
PERUNDANG – UNDANGAN DAN ETIKA TRANPLANTASI ORGAN
a. Aspek
Hukum Transplantasi Organ
Dari segi hukum, transplantasi organ, jaringan
dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan
dan mensejahterakan manusia, walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan
hukum pidana yaitu tindak pidana penganiayaan, tetapi mendapat pengecualian
hukuman, maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana, dan dapat
dibenarkan.
Peraturan transplantasi organ termuat
dalam :
1. Pasal
33 dan 34 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
a) Pasal
33
1) Dalam
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah , implant obat dan atau alat
kesehatan, serta bedah pastik dan rekonstruksi.
2) Transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan
komersial.
b) Pasal
34
1) Transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan
tertentu.
2) Pengambilan
organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan
donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3) Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. PP
No. 18 Tahun 1981
Dalam
PP No.18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan
transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang
transplantasi sebagai berikut:
Pasal 1 :
a) Alat
tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh
beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk
tubuh tersebut.
b) Jaringan
adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan
tertentu.
c) Transplantasi
adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan organ dan atau jaringan
tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk
menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
d) Donor
adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain
untuk keperluan kesehatan.
e) Meninggal
dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang
bahwa fungsi otak, pernafasan, dan atau denyut jantung seseorang telah
berhenti. Ayat yang mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas, maka IDI
dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa
seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan dan jantung telah
berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian
batang otak.
Tujuan
pengaturan :
·
Melarang transplantasi untuk tujuan
komersial
·
Transplantasi bukanlah suatu obyek yang
dapat diperjualbelikan dalam mencari keuntungan.
·
Tindakan transplantasi adalah suatu
usaha mulia yang bertujuan menolong sesama manusia untuk mengurangi
penderitaannya.
b. Aspek
Etis Transplantasi Organ
Pasal - pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18
tahun 1981, pada hakekatnya telah mencakup aspek etik, mengenai larangan
memperjual belikan alat atau jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau
meminta kompensasi material.
Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi
adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya, yang dilakukan oleh
dua orang doter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan
transplantasi, ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi, karena
bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya tetapi jangan sampai
terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar
meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan
elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang
otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara
spontan. Pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi
agar hasilnya lebih objektif.
c. Tenaga
Kesehatan Yang Berwenang
Di Indonesia transplantasi hanya boleh dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan, yang melakukannya atas dasar
adanya persetujuan dari donor maupun ahli warisnya (pasal 34 ayat 1 UU No.
23/1992). Karena transplantasi organ merupakan tindakan medis, maka yang
berwenang melakukannya adalah dokter. Dalam UU ini sama sekali tidak dijelaskan
kualifikasi dokter apa saja yang berwenang. Dengan demikian, penentuan siapa
saja yang berwenang agaknya diserahkan kepada profesi medis sendiri untuk
menentukannya.
Secara logika, transplantasi organ dalam
pelaksanaannya akan melibatkan banyak dokter dari berbagai bidang kedokteran
seperti bedah, anestesi, penyakit dalam, dll sesuai dengan jenis transplantasi
organ yang akan dilakukan. Dokter yang melakukan transplantasi adalah dokter
yang bekerja di RS yang ditunjuk oleh Menkes (pasal 11 ayat 1 PP 18/1981).
Untuk menghindari adanya konflik kepentingan, maka dokter yang melakukan
transplantasi tidak boleh dokter yang mengobati pasien (pasal 11 ayat 2 PP
18/1981)
d. Syarat
Pelaksanaan Transplantasi
Pada transplantasi organ yang melibatkan donor organ
hidup, pengambilan organ dari donor harus memperhatikan kesehatan donor yang
bersangkutan. Pengambilan organ baru dapat dilakukan jika donor telah
diberitahu tentang resiko operasi, dan atas dasar pemahaman yang benar tadi
donor dan ahli waris atau keluarganya secara sukarela menyatakan persetujuannya
(pasal 32 ayat 2 UU No. 23/1992)
Syarat dilaksanakannya transplantasi adalah:
1) Keamanan
Tindakan operasi harus aman bagi donor maupun
penerima organ. Secara umum keamanan tergantung dari keahlian tenaga kesehatan,
kelengkapan sarana dan alat kesehatan.
2) Voluntarisme
Transplantasi dari donor hidup maupun mati hanya
bisa dilakukan jika telah ada persetujuan dari donor dan ahli waris atau
keluarganya (pasal 34 ayat 2 UU No. 23/1992). Sebelum meminta persetujuan dari
donor dan ahli waris atau keluarganya, dokter wajib memberitahu resiko tindakan
transplantasi tersebut kepada donor (pasal 15 PP 18/1981).
e. Larangan
dan Sanksi Hukum
Pelanggaran terbanyak atas aturan internasional
adalah jual beli organ dalam rangka transplantasi organ. Jual beli organ
terjadi akibat tidak seimbangnya kebutuhan (need)
dan penawaran (demand) organ untuk
keperluan transplantasi. Dalam kaitan dengan isu ini, China dianggap sebagai
negara pelanggar terbesar. Sejak beberapa dekade terakhir, transplantasi organ
merupakan penyumbang devisa negara China yang amat besar. Besarnya suplay
organ, yang kebanyakan diperoleh dari narapidana tereksekusi, menyebabkan
banyak orang berbondong-bondong mencari organ di China. Pencarian organ yang
bisa memakan waktu belasan tahun di negara lain, dapat diperoleh di China hanya
dalam waktu beberapa minggu. Banyaknya suplay, tingginya ketrampilan dokter dan
harganya yang relatif terjangkau membuat China menjadi tujuan pertama
pasien-pasien yang memerlukan donor organ. Ada kecurigaan, sejak tahun 2001
China telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena telah mengeksekusi
secara sengaja para pengikut Falun Gong yang dipenjara, untuk diambil organ
tubuhnya. Organ-organ ini lalu dijual kepada pasien yang membutuhkan dengan
mengambil keuntungan besar (laporan David Kilgour dan David Matas, 2007). Dalam
beberapa tahun terakhir transplantasi ginjal di China mencapai 41.500 kasus.
Berkaitan dengan hal ini, maka pada Istambul Summit yang diadakan pada pertengahan tahun 2008, dan dihadiri oleh 150 orang perwakilan pakar ilmiah dan dokter dari 78 negara, pegawai pemerintah, ilmuwan sosial dan pakar etika, semua menyatakan ikrar untuk menentang organ trafficking (penjualan organ manusia), komersialisasi transplantasi (pengobatan organ sebagai komoditas) dan transplant tourisme (turisme dalam rangka penyediaan organ untuk pasien dari negara lain).
Berkaitan dengan hal ini, maka pada Istambul Summit yang diadakan pada pertengahan tahun 2008, dan dihadiri oleh 150 orang perwakilan pakar ilmiah dan dokter dari 78 negara, pegawai pemerintah, ilmuwan sosial dan pakar etika, semua menyatakan ikrar untuk menentang organ trafficking (penjualan organ manusia), komersialisasi transplantasi (pengobatan organ sebagai komoditas) dan transplant tourisme (turisme dalam rangka penyediaan organ untuk pasien dari negara lain).
Dalam hukum di Indonesia, pada prinsipnya ada
beberapa larangan :
1. Larangan
komersialisasi organ atau jaringan tubuh
·
Pasal 16 PP 18/1981 menyatakan bahwa
donor dilarang menerima imbalan material dalam bentuk apapun.
·
Pasal 80 ayat 3 UU No 23/1992 menyatakan
bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial
dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau tranfusi
darah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda
paling banyak 300 juta rupiah.
2. Larangan
pengiriman dan penerimaan organ jaringan dari dan keluar negeri (pasal 19 PP
No. 18/1981).
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Transplantasi
organ merupakan suatu proses pemindahan atau pencangkokan sel, jaringan maupun
organ tubuh dari seseorang yang sehat ke orang yang sakit dengan tujuan untuk
memperbaiki jaringan atau organ tubuh yang mengalami gangguan fungsi organ
tubuh yang berat. Orang yang bisa melakukan transplantasi organ bisa dari orang
yang telah meninggal dunia ke orang yang masih hidup serta dari orang yang
hidup ke orang lain. Sebelum melakukan transplantasi organ harus ada
persetujuan dari keluarga orang tersebut atau pribadi orang tersebut. Akan
tetapi, tidak dapat dipungkiri banyaknya masalah yang muncul akibat kemajuan
teknologi ini seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
4.2.
SARAN
Saran bagi Pendonor
1) Orang-orang
yang ingin menyumbangkan salah satu organ tubuhnya adalah orang yang dalam
keadaan sehat atau aman dan bukan karena desakan komersiil semata.
2) Harus
ada persetujuan dari keluarga pasien.
3) Selain
itu, para penjual organ juga harus menyadari kalau menjual organ tubuh kita
sendiri dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian.
Saran bagi Tenaga
Kesehatan
1) Sebelum
melakukan tindakan, perawat wajib menjelaskan akibat-akibat,
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan cara operasi.
2) Perawat
wajib bersikap tulus, ikhlas dan penuh tanggung jawab.
3) Perawat
harus menggunakan segala ilmu dan keterampilan untuk kepentingan pasien.
4) Sebaiknya
para dokter dan juga paramedis tidak menyalahgunakan dan wajib berhati – hati
dalam mengaplikasikan keahliannya dalam transplantasi organ terutama untuk
tujuan - tujuan komersial semata, seperti jual-beli organ illegal.
DAFTAR
PUSTAKA
Teresa,L.2012.
Nilai Etika Transplantasi
Organ. Accessed: September 28, 2013. Available at: http://www.maranatha.com.transplantasi
Anonim.2010. Organ Transplant. Accessed: September
28, 2013. Available at: http://www.en.wikipedia.com
Suprapti, S.R.2009. Etika Kedokteran Indonesia.Transplantasi. Edisi 2. Yayasan Jakarta:Bina Pustaka
Triana,
N. Menengok Transplantasi
Organ di China.Accessed: September 28, 2013. Available at: http://www.jurnalnasional.com
Potter and Perry.2005. Buku Ajar Fundamental Keperawatan ,Jakarta : EGC
Keperawatan Religon.transplantasi organ.2009. Accessed
: November 3, 2013. Available at: http://keperawatanreligionmira.wordpress.com/2013/05/09.html
0 komentar:
Posting Komentar